-->

PELAKU Nyatakan Kasus Talangsari 1989 Sudah Selesai (TVRI 18 September 2001)


Published on Feb 25, 2017
Korban Anggap Peristiwa Talangsari Selesai

Para korban Peristiwa Talangsari, Way Jepara, Lampung Tengah, yang dikenal GPK Warsidi, menyatakan, peristiwa tersebut dianggap selesai karena telah diadakan Islah (perdamaian) dengan Letjen Hendropriyono, mantan Danrem 043 Gatam.

“Kami menganggap peristiwa tersebut sudah selesai,” demikian kesimpulan Seminar Sehari tentang “Mencari Alternatif Penyelesaian Kasus-kasus Politik dan Pelanggaran HAM di Lampung” di Gedung Taman Budaya Lampung.

Penyelesaian dengan cara Islah, telah dilakukan setelah 14 hari lengsernya Presiden Soeharto. Pertemuan tersebut menyepakati tiga hal penting. Pertama, pembebasan/amnesti untuk mereka yang belum habis masa hukuman dan terhadap mereka yang terhukum seumur hidup akan diusulkan untuk grasi. Kedua, ada upaya-upaya pemberdayaan ekonomi rakyat dan usaha-usaha membantu “korban Lampung” baik bagi pihak Warsidi Cs, masyarakat dan aparat pemerintah. Ketiga, ada usaha rehabilitasi sosial terhadap korban dan keluarganya.

(Lampung Pos, 27 September 1998)
LihatTutupKomentar
Cancel